BPKP Awasi Akuntabilitas DAU, DAK Dan DBH Pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara

By Admin - Senin, 9 September 2024 10:30 WIB

Muara Teweh – Asisten III Bidang Administrasi Umum , Yaser Arafat, S.T mewakili Pj. Sekretaris Daerah menyampaikan kita harus mendukung Pengawasan Atas Akuntabilitas Ttranfer Ke
Daerah (DAU, DAK Dan DBH) Pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Karena ini bagian fungsi manajemen atau proses planning, organizing, actuating, controlling (POAC). Data-data yg diminta disiapkan secepatnya, untuk Kepala perangkat daerah berikan masukan apabila ada kendala-kendala baik dari alokasi DAU, DAK maupun DBH.

“Nanti mungkin ada sedikit dari alokasi waktu hari sabtu ini, sdh Ada titik sample yg di lapangan Karena tanggal 21 harus sudah selesai Pengawasan yang dimaksud,” tutupnya, saat mengikuti Entry Meeting Pengawasan Atas Akuntabilitas Ttranfer Ke Daerah (DAU, DAK Dan DBH) Pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat di Aula Inspektorat Setempat, (9/09/2024).

Inspektur Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Rahmat Muratni mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh tim dari BPKP, untuk itu, kita mohon petunjuk kepada tim BPKP pusat, apa yang perlu kita dipersiapkan, apa yang disediakan, dokumen apa saja yang diperlukan untuk Bahan Entry Meeting Pengawasan Atas Akuntabilitas Ttranfer Ke Daerah (DAU, DAK Dan DBH) Pada Pemerintah Kabupaten Barito
Utara Tahun 2024.

Sementara, Ketua Tim BPKP Pusat Yudistira mengatakan Tujuan dan sasaran Pengawasan DAU, DAK DAN DBH yaitu meyakinkan akuntabilitas dan efektivitas atas implementasi kebijakan dan pelaksanaan program/kegiatan DAU, DAK dan DBH di daerah.

Sedangkan sasaran pengawasan DAU, adalah melakukan analisis kebijakan pengalokasian dan ketepatan pengalokasian DAU, melakukan analisis akuntabilitas dan efektivitas pemanfaatan DAU oleh pemerintah daerah, melakukan analisis efektivitas desain dan implementasi terkait penggunaan DAU oleh pemerintah daerah, mengidentifikasi permasalahan/hambatan dan memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan/implementas.

“Sasaran Pengawasan melakukan analisis efektivitas DAK terhadap pembangunan daerah, termasuk dampak terhadap disparitas, wilayah serta ketimpangan horisontal dan vertika, melakukan analisis potret utilitasasi/pemanfaatan transfer fiskal oleh pemerintah daerah, nelakukan analisis atas perubahan pola perilaku pemda terkait pemanfaatan transfer fiskal pasca penyesuaian kebijakan (UU HKPD dan turunannya),”tandasnya.(rn)

Banner

Berita Terkait

Berita Terbaru

18/09/2024 23:45 WIB

Penjabat Bupati dan Jajaran Sambut Wakapolda

Muara Teweh- Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen. Pol. DR. Rakhmad Setyadi,…

18/09/2024 23:42 WIB

Disnakertrankop UKM Barut Gelar Pelatihan Kreasi Kerajinan Berbahan Dasar Rotan Kombinasi Dengan Kulit

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Tenaga…

17/09/2024 23:40 WIB

Pemkab Barito Utara Bersama KPK RI Rakor Tekait Pemberantasan Korupsi

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat Koordinasi…

17/09/2024 16:55 WIB

Ini Yang di Sampaikan Pj Bupati Muhlis Pada Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, mengatakan,…

17/09/2024 16:53 WIB

Pemkab Barito Utara Gelar Acara Konsultasi Publik.

Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melalui Dinas PUPR…

17/09/2024 16:51 WIB

Pj.Bupati Barut Pimpin Apel Peringatan Hari Perhubungan Nasional.

Muara Teweh- Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) , menggelar apel…